Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Kelurahan Menteng, 14 Paket Sabu Diamankan

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polresta Palangka Raya (foto/ist)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial AR (38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan AR beserta barang bukti sabu seberat 3,44 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Aji, Rabu 26 Februari 2025.

Dari tangan AR, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 200.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Lebih lanjut, Kompol Aji Suseno menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini