Polisi Ringkus Pria 50 Tahun Asal Banjarmasin di Palangka Raya, 26,9 Gram Sabu Disita
PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial Sq (50), warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 26,9 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, setelah Satresnarkoba mengungkap praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01), RT 001 RW 004.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Sq, warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Agung, Rabu, 9 Juni 2025.
Agung menambahkan, saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket sabu yang disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ransel milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO warna merah yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
















Tinggalkan Balasan