Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Empat Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
Penetapan lima tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total anggaran mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Modus yang ditemukan meliputi kegiatan yang diduga fiktif, mark up anggaran, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Namun, Kejati Kalteng masih terus mendalami bentuk penggunaan dana tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada penggunaan dana hibah tersebut untuk kepentingan suksesi maupun pemenangan pasangan calon dalam Pilkada Kotim 2024.
Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kendati demikian, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 80 orang saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu, Sekretaris KPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara KPU Kotim masih berstatus sebagai saksi.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Setelah melakukan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, hari ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Hendri.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setyawan, menyebut masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
“Para tersangka dengan perannya masing-masing diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing,” katanya.
Jimmy menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari kegiatan fiktif, mark up anggaran hingga penggunaan dana di luar ketentuan.
“Ada kegiatan yang diduga fiktif, ada mark up, dan ada penggunaan anggaran di luar ketentuan. Modus-modus lainnya masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 miliar, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit BPKP.
“Penghitungan resmi masih dilakukan BPKP, tetapi estimasi sementara di atas Rp10 miliar,” ungkap Jimmy.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana maupun gratifikasi, Kejati Kalteng menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
“Apabila nanti ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah kepada pihak-pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Jimmy.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(TA)
- APBD Kotawaringin Timur
- Aspidsus Kejati Kalteng
- berita Kalteng
- Berita Kotim
- BPKP
- Dana Hibah APBD
- Dana Hibah Pilkada
- Dugaan Korupsi
- Hendri Hanafi
- Jimmy Didi Setyawan
- kalimantan tengah
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
- Kejati Kalteng
- Kerugian Negara
- Ketua KPU Kotim
- Komisioner KPU Kotim
- Korupsi Dana Hibah
- Kotawaringin Timur
- KPU Kotawaringin Timur
- KPU Kotim
- Logika Publik
- Palangka Raya
- Pilkada 2024
- Pilkada Kotim
- tersangka korupsi
- Tindak Pidana Korupsi
















Tinggalkan Balasan