Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Terkuak Motif dan Kronologi Gugurnya Tiga Polisi Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Kapolda ungkap Ada Niat Membunuh

Irjen Pol. Iwan Kurniawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) akhirnya mengungkap secara utuh kronologi gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kamis, 2 Juli 2026.

Fakta-fakta baru tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.

Kapolda menjelaskan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang bandar narkoba berinisial B, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.

“Yang bersangkutan ini ternyata residivis. Ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Katingan dengan kasus yang sama, divonis kurang lebih lima setengah tahun, dan baru mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober 2025,” ujar Iwan.

Operasi Melibatkan 12 Personel

Setelah memperoleh informasi mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar, Satresnarkoba Polres Katingan membentuk tim yang terdiri dari 12 personel.

Sebanyak sembilan anggota bergerak menuju lokasi target, sementara tiga personel lainnya, termasuk dua polisi wanita (Polwan), disiagakan sekitar 500 meter dari lokasi sebagai tim cadangan apabila diperlukan pemeriksaan terhadap target perempuan.

Penggerebekan awal berjalan sesuai rencana. Petugas berhasil menemukan dua paket yang diduga sabu dan situasi sempat terkendali.

Namun keadaan berubah saat penggeledahan dilanjutkan untuk mencari barang bukti lainnya.

Seorang perempuan di lokasi tiba-tiba berteriak menyebut petugas sebagai perampok. Teriakan itu memancing kedatangan sejumlah warga yang membawa senjata tajam berupa parang serta senapan angin rakitan.

Situasi kemudian berubah menjadi penyerangan terhadap aparat.

Menurut Kapolda, pelaku utama bahkan sempat mengayunkan parang ke arah anggota.

“Karena situasi semakin tidak kondusif, anggota kami memilih menahan diri dan tidak melakukan tindakan represif, lalu memutuskan mundur melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Dikejar Hingga ke Sungai

Dalam upaya menyelamatkan diri, sejumlah personel terpaksa menceburkan diri ke Sungai Katingan.

Delapan anggota berenang hingga sekitar 500 meter dan berlindung di sebuah pulau kecil di tengah sungai.

Kelompok pelaku terus memburu para polisi menggunakan senjata tajam dan senapan rakitan, bahkan menembaki arah pulau kecil tempat anggota bersembunyi sehingga para personel kembali harus berenang menyelamatkan diri.

Akibat insiden tersebut, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra ditemukan meninggal dunia pada keesokan harinya.

Sementara Ipda (Anumerta) Sumaryanto dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana sempat dinyatakan hilang sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Katingan beberapa hari kemudian.

Kapolda menegaskan hasil penyelidikan menunjukkan ketiga korban meninggal akibat serangan senjata tajam sebelum jasad mereka hanyut ke sungai.

Polisi Sita Sabu Hingga Senjata

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, parang, senapan rakitan, dan berbagai barang lain yang diduga digunakan saat penyerangan terhadap anggota Polri.

Penanganan perkara kemudian dipisahkan menjadi dua, yakni perkara tindak pidana narkotika dan perkara pembunuhan terhadap tiga anggota Polri.

Dalam perkara narkotika, polisi menetapkan bandar utama berinisial B sebagai tersangka.

Sedangkan dalam perkara pembunuhan, penyidik menetapkan sembilan tersangka berinisial NM, IM, SI, ML, IB, IL, RM, PM, serta B.

Selain itu, dua tersangka lain berinisial S dan D juga ditetapkan dalam pengembangan perkara narkotika.

 

Tiga Buronan Ditangkap di Samarinda

Kapolda mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan.

Tim gabungan berhasil menangkap tiga pelaku utama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tepatnya di jalur menuju Kota Bontang.

“Ketiganya berhasil kami amankan di Samarinda, tepatnya di jalur menuju Bontang. Tim gabungan terus melakukan pengejaran sejak beberapa hari terakhir hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka,” ungkapnya.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mabes Polri di Jakarta sebelum diserahkan kembali kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Kapolda menegaskan para tersangka tidak hanya dijerat dengan perkara narkotika, tetapi juga pasal pembunuhan.

Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara dalam perkara pembunuhan, para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kapolda, penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada adanya jeda waktu yang menunjukkan para pelaku masih sempat merusak dua unit perahu milik petugas sebelum melakukan pengejaran kembali terhadap anggota yang berusaha menyelamatkan diri.

“Kami menerapkan pasal pembunuhan karena setelah anggota kami mundur, para pelaku masih sempat merusak dua unit perahu. Setelah itu mereka melakukan pengejaran. Di situ ada tempus atau waktu jeda yang menjadi dasar bagi kami untuk menyimpulkan adanya niat serta rencana melakukan pembunuhan. Karena itu kami menerapkan pasal pembunuhan bersama-sama,” tegasnya.

Bukan Kampung Narkoba

Menanggapi anggapan bahwa Desa Tumbang Kalemei merupakan kampung narkoba, Kapolda membantah stigma tersebut.

Menurutnya, mayoritas masyarakat di desa tersebut berprofesi sebagai petani dan pekebun.

“Kampung ini bukan kampung narkoba. Penduduknya bekerja sebagai petani dan pekebun. Pelaku-pelakunya memang memiliki hubungan kekerabatan satu sama lain,” katanya.

Atas gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada ketiganya. Anak-anak para personel yang gugur juga akan mendapat prioritas mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

Menutup keterangannya, Kapolda menegaskan Polda Kalimantan Tengah tidak akan mundur dalam memberantas peredaran narkotika.

“Ke depan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu atensi kami. Tidak ada niat sedikit pun dari kepolisian di Kalimantan Tengah untuk mundur menghadapi pelaku kejahatan narkotika,” pungkasnya.

Logika Publik 

(TA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini