Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Ririn Divonis Nihil karena Masih Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rinmaniah alias Ririn, dalam perkara peredaran narkotika

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan putusan pidana nihil terhadap narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rinmaniah alias Ririn, dalam perkara peredaran narkotika. Meski terbukti kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika, majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana tambahan karena terdakwa masih menjalani hukuman penjara seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ngungguli Liwar Mbani Awang bersama anggota majelis. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Riwun Sriwati, Rini Wahidah, dan Ananta Erwandhyaksa menuntut Ririn dengan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam perkara ini, Ririn didakwa mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi. Jaksa menghadirkan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 497,42 gram atau berat netto 488,07 gram.

Meski tuntutan jaksa tergolong berat, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri. Ririn diketahui telah lebih dahulu dijatuhi pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK tanggal 20 Oktober 2025 dalam perkara peredaran gelap narkotika.

Usai persidangan, kuasa hukum Ririn, Februasae Pungkal Nuas Kunum, menyebut putusan tersebut menunjukkan penerapan paradigma hukum pidana yang menurutnya lebih mengedepankan pidana yang sedang dijalani terdakwa.

“Pidana mati bukan lagi diposisikan sebagai pidana pokok. Majelis hakim memilih mempertimbangkan pidana yang sedang dijalani klien kami, yakni penjara seumur hidup. Kami tentu bersyukur atas putusan ini,” ujar Februasae.

Menurutnya, putusan pidana nihil tidak menghapus status bersalah terdakwa, namun hanya menegaskan bahwa tidak ada hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.

“Artinya tidak ada pidana tambahan yang harus dijalani, sehingga amar putusannya adalah pidana nihil,” jelasnya.

Februasae juga memastikan pihaknya masih berupaya menempuh Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan penjara seumur hidup yang telah dijalani Ririn. Ia menegaskan siap menghadapi apabila jaksa memilih mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kalau nantinya ada banding ataupun kasasi dari jaksa, kami siap menghadapinya. Kami juga tetap memperjuangkan hak klien melalui mekanisme PK yang sedang berjalan,” katanya.

Sementara itu, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ngungguli Liwar Mbani Awang menegaskan bahwa terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun pidana yang dijatuhkan adalah pidana nihil.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ririn oleh karena itu dengan pidana nihil,” ucap Ngungguli saat membacakan putusan.

Majelis hakim berpendapat, karena Ririn masih menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak diperlukan penjatuhan pidana tambahan dalam perkara yang baru diputus tersebut.

Logika Publik

(TA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini