Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Pengedar Narkoba di Komplek Puntun Ditangkap, Polisi Amankan 4,45 Gram Sabu Siap Edar

Pelaku Nh alias Topeng (43) yang diamankan polisi (Foto: istimewa)

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial Nh alias Topeng (43), warga Komplek Puntun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 4,45 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, di kediaman Nh yang beralamat di Jalan Rindang Banua RT 004 RW 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Agung, Senin, 1 Juli 2025.

Penggeledahan di rumah pelaku dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil di atas meja.

“Selain sabu, petugas turut menyita satu buah sendok sabu, sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp550.000, serta dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” ungkap Agung.

Atas perbuatannya, Nh dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan tersangka,” pungkasnya.

(Kn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini