Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Diduga Curi HP yang Jatuh, Pria 44 Tahun Ditangkap Satreskrim Palangka Raya

Terduga pelaku pencurian HP berinisial BD (44) saat diamankan polisi. (Foto:Istimewa)

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial Bd (44), warga Jalan Tjilik Riwut Km 7,8, Kota Palangka Raya, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sebuah ponsel milik warga. Ia dibekuk di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang masuk pada 16 Mei 2025. Korban bernama Reza Wiratama Vidyapala (29), warga Kelurahan Bukit Tunggal, melaporkan ponselnya hilang di depan Dealer Daihatsu, Jalan Tjilik Riwut Km 8, pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Korban sempat diberitahu oleh seseorang bahwa handphonenya terjatuh, namun setelah kembali ke lokasi, handphone itu sudah tidak ditemukan,” terang Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, Rabu 6 Agustus 2025.

Adapun ponsel yang dicuri adalah Redmi Note 12 warna Mint Green dengan nomor IMEI 1: 863359061308660 dan IMEI 2: 863359061308678. Barang tersebut ditaksir senilai Rp 2.799.000.

Tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim bersama Sat Intelkam Polresta Palangka Raya melakukan penelusuran dan berhasil melacak keberadaan barang bukti serta mengidentifikasi pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna proses penyidikan,” ujar Rian.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Bd dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

(Kn)

Logika Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini