Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 4,32 Gram Barang Bukti
PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) di rumahnya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut,” ujarnya, Minggu 16 Maret 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,32 gram, satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
















Tinggalkan Balasan