BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 478,57 Gram Sabu, Kurir Ditangkap di Pulang Pisau
PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 478,57 gram. Seorang pria berinisial RY ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB oleh tim BNNP Kalteng di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren.
Saat diamankan, RY tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 bernomor polisi KH 6965 NO dari arah Palangka Raya menuju Pulang Pisau.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 478,57 gram,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam siaran persnya, Rabu, 9 Juli 2025.
Ruslan menjelaskan, sabu tersebut disimpan dalam kantong kresek hitam yang digantung di bagian depan motor.
“RY mengaku mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp. Ia diminta mengambil bungkusan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2, Palangka Raya, lalu mengantarkannya ke Jabiren,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang non-narkotika, di antaranya dua unit ponsel (Oppo A1k dan iPhone XR), satu unit sepeda motor, kemasan teh Cina, tisu, serta beberapa plastik kresek hitam.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.
(Kn)
















Tinggalkan Balasan