Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Ditetapkan Tersangka, Kejati Kalteng: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah anggaran 2024.
“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, tiga orang tersangka ini saling berkaitan dan masih kita dalami. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dan temuan yang lebih besar,” ungkap Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Kamis 24 Oktober 2024.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka adalah HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (43) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) yang menjabat Operator Keuangan Bawaslu Seruyan.
Wahyudi menjelaskan, dalam perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi termasuk ketiga tersangka. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2-3 miliar namun masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Pihaknya juga akan memanggil tiga tersangka secara patut.
“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, tiga orang tersangka ini saling be rangkaian dan masih kita dalami, ” jelasnya.
Dana yang diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Wahyudi juga menyebutkan bahwa Kejati Kalteng akan menyelidiki penggunaan dana lainnya yang diterima Bawaslu, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait pelaksanaan pemilu.
“Oleh karena itu penyelidikan masih akan kita dalami lagi meskipun tiga orang sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Dimana KH, menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI, membuat pengajuan pencairan dana, kemudian menggunakan akun PPK milik HI untuk memverifikasi pengajuan tersebut.
“Tersangka KH meminta kode OTP dari HI dengan alasan ada pembayaran mendesak. Tanpa verifikasi, HI memberikan kode OTP tersebut sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadi KH,” terangnya.
Dana hibah yang diduga diselewengkan ini dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan, dengan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan tahap kedua Rp 7,54 miliar pada Juni 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















Tinggalkan Balasan