Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Kejati Kalteng Bongkar Skandal Zircon Rp1,3 Triliun: Kantor, Pabrik, hingga Afiliasi Disegel

Penyidik Kejati Kalteng saat menggeldah kantor CV Dayak Lestari.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Sejak awal September 2025, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah lokasi. Pada 3 September, kantor PT IM di Palangka Raya disegel, dengan barang bukti berupa sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, dan satu kendaraan operasional.

Enam hari berselang, 9 September, giliran pabrik zircon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Gunung Mas, yang ikut disegel.

Terbaru, pada 17 September, penyidik menyasar kantor CV Dayak Lestari (DL) di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya, yang diduga berafiliasi dengan PT IM. Dari lokasi itu, satu mobil dan sejumlah dokumen penting turut diamankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Namun, perusahaan ini diduga menyalahgunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok, seolah-olah seluruh mineral yang dijual berasal dari konsesinya sendiri.

Penyidik menduga ada penyimpangan dalam penerbitan RKAB, yang kemudian dijadikan dasar untuk membeli mineral dari tambang rakyat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya dengan status legal.

“Aslinya mineral itu bukan dari IUP PT IM, tapi dijual seakan-akan sah. Negara dirugikan hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin,” jelas Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (18/9/2025).

Hendri juga menegaskan, penggeledahan di kantor CV DL dilakukan berdasarkan bukti kuat yang mengaitkan perusahaan itu dengan PT IM.
“Penggeledahan disaksikan pemilik rumah dan warga sekitar. Kami menemukan dokumen dan data relevan dengan perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebut sejumlah dokumen yang disita akan dijadikan alat bukti.
“Kami mengamankan satu kendaraan roda empat, jika tidak terkait nantinya akan dikembalikan. Hingga kini sudah 20 orang diperiksa, dan kami terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” katanya.

Lebih jauh, penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu merujuk pada indikasi aliran dana hasil penjualan mineral yang disamarkan lewat afiliasi perusahaan maupun aset lain.

“Tidak menutup kemungkinan kami menerapkan UU TPPU. Ada pola transaksi yang mengarah pada penyamaran hasil tindak pidana,” pungkas Hendri.

Jika terbukti, kasus PT IM bisa menjadi salah satu skandal pertambangan terbesar di Kalteng dalam beberapa tahun terakhir. Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, modus serupa juga berpotensi melibatkan jaringan perusahaan lain yang memanfaatkan dokumen resmi untuk melindungi tambang ilegal.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini