Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 T
PALANGKA RAYA – Penanganan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus bergulir. Terbaru, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) tersebut.
Perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari hasil pendalaman perkara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan didukung alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yakni IH selaku aparatur sipil negara pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri serta CV Dayak Lestari,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam, 22 Desember 2025.
Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut diduga berperan aktif dan bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS), dalam rangkaian tindak pidana korupsi dimaksud.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pemberian pertimbangan teknis pada perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Sementara itu, tersangka ETS diduga turut berperan dalam penjualan Zirkon dan mineral turunannya, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga disinyalir memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk mempermudah penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.
“Perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Saat ini nilai tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh BPKP Pusat,” ujar Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka ETS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Diketahui sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka lebih dahulu dalam perkara ini, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
















Tinggalkan Balasan