Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Pedagang Sayur di Palangka Raya Ditangkap Polisi Jual 175 Gram Sabu

Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pedagang sayur berinisial MS (39) karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Senin 11 November 2024 malam.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel saat tersangka menunggu pembeli,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa 12 November 2024.

Dalam kesehariannya, MS bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya. Ia ditangkap saat menunggu seorang pembeli barang haram tersebut.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng,” terang Erlan.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pihkanknya masih melakukan pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjutan terhadap pelaku.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini