Mahasiswa di Palangka Raya Ditangkap Polisi Simpan 910 Gram Ganja
PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang mahasiswa berinisial GS (22) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap GS di sebuah barak di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya pada Jumat 8 November 2024,” ujar Erlan Selasa 12 November 2024.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan ganja atas perintah dari HS (23), yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Komunikasi keduanya dilakukan melalui gawai.
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 910 gram, dua unit gawai, dan satu unit timbangan digital.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Erlan.
















Tinggalkan Balasan