Disdik Kalteng Tegaskan Seragam Sekolah Gratis, Minta Laporkan Jika Ada Pungutan
PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa seluruh peserta didik baru di SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta, berhak menerima seragam sekolah secara gratis pada Tahun Ajaran 2025. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan adanya pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengadaan seragam.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program sekolah gratis yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak di Kalteng yang terhambat untuk bersekolah karena kendala biaya seragam.
Seragam gratis yang diberikan mencakup satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kalteng.
Sejalan dengan program tersebut, Disdik Kalteng melarang keras sekolah melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam dalam bentuk apa pun, terutama bagi siswa baru.
Larangan ini merujuk pada Pasal 57 Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sekolah dilarang memungut biaya atau sumbangan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.
“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” tegas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Disdik, Safrudin, Senin 30 Juni 2025.
Tak hanya sekolah, guru juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.
“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” kata Safrudin.
Disdik Kalteng meminta pihak sekolah aktif menyosialisasikan program ini kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dinas juga menyiapkan sejumlah langkah pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga evaluasi, yang dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah.
“Saat ini sedang kami siapkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh sekolah. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tambahnya.
Disdik menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi sekolah atau oknum guru yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” pungkas Safrudin.
















Tinggalkan Balasan