Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

BPPRD Sisir Kafe dan Restoran di Palangka Raya: Usaha Kuliner Wajib Terdaftar Pajak

Kegiatan pengawasan dan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Kamis 31 Oktober 2024 malam. (Foto: Logikapublik)

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Kamis 31 Oktober 2024 malam.

Upaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya di sektor usaha kafe dan restoran di Palangka Raya.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur terkait, seperti Satpol PP, Polresta Palangka Raya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI Kodim 1026/Palangka Raya, dan Polda Kalimantan Tengah.

“Kami bersama Forkopimda dan Polda Kalteng melakukan pengawasan serta pendataan agar pelaku usaha kuliner yang belum terdaftar dapat segera tercatat sebagai wajib pajak dan mematuhi aturan pajak,” ujar Emi.

Pada hari pertama, tim mendatangi enam kafe dan restoran, di antaranya 808 Koffie and Eatery, Caffe Edaizu Palangka Raya, Teras Depan, Plovdiv Coffeebar, Sant White Coffee, dan Elti Park Culinary.

Menurut Emi, sebagian besar pemilik usaha menyambut baik langkah BPPRD ini dan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Kami mendapat tanggapan positif dari pemilik usaha. Mereka berkomitmen untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Emi berharap agar pelaku usaha yang telah didata segera melengkapi administrasi mereka untuk resmi tercatat sebagai wajib pajak.

Pengawasan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, dari 31 Oktober hingga 2 November 2024. Emi optimis bahwa kegiatan ini dapat mendorong seluruh pelaku usaha kuliner di Palangka Raya untuk terdaftar sebagai wajib pajak, yang diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan pertumbuhan pesat usaha kuliner di Palangka Raya, kami yakin sektor ini dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD kota,” pungkas Emi.

(Asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini