Agustiar Sabran Tegaskan Tidak Akan Menggugat ke MK Jika Kalah di Pilgub Kalteng
PALANGKA RAYA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo, menegaskan tidak akan menggugat hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mereka kalah.
“Kalau mereka menang (nomor urut 2 Koyem-SHD) kami akan hormati. Ini sudah berjalan sebagai mana mestinya. Kita hormati keputusan itu. Kami tidak akan bawa ke MK kami hormati itu,” tegas Agustiar usai deklarasi kemenangan pilgub Kalteng di di Rumah Pemenangan Koalisi Huma Betang Jalan Antang Kota Palangka Raya, Kamis 28 November 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustiar sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan terkait klaim kemenangan dari pasangan nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi (Koyem-SHD), yang didasarkan pada data C1 yang telah mereka kumpulkan.
Menurut Agustiar saling mengeklaim merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, namun harus didasarkan pada fakta, bukan analisis atau sekadar katanya.
Ia menegaskan bahwa klaim kemenangan dirinya bersama calon wakilnya Edy Pratowo didasarkan pada data C1 yang dikumpulkan 100 persen.
“Dan kami sampaikan hari ini, pertama kami sudah mengumpulkan C1 sampai 100 persen. Kedua di real count KPU sudah dibuka semua bisa diakses. Jadi kami tidak asal klaim dan itu hampir 100 persen,” tegasnya.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Agustiar-Edy, Ahmadi Riansyah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tabulasi formulir C1 yang mereka kumpulkan, pasangan Agustiar-Edy unggul.
“Seluruh C1 hasil sudah terkumpul semua dan kita telah merekapitulasi seluruh hasil dan alhamdulillah, kita pastikan bahwa pasangan Agustiar-Edy menjadi pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024,” ujar Ahmadi.
Dia menambahkan bahwa penghitungan kemenangan tersebut bukanlah hasil quick count, melainkan berdasarkan formulir C1 yang berhasil dikumpulkan di seluruh kabupaten kota dan dikalkulasikan secara internal.
“Dan sekali lagi bahwa pasangan nomor urut 3 menjadi pemenang. Kita harus bersabar mengawal kemenangan kita ini agar terjaga sampai dengan pleno dan keputusan KPU nanti,” lanjutnya.
Ia juga mengeklaim bahwa pasangan gustiar-Edy memenangkan perolehan suara di delapan kabupaten/kota di Kalteng, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, Seruyan, Katingan, Kota Palangka Raya, dan Pulang Pisau.
“Delapan kabupaten berhasil kita menangkan,” tegas Ahmadi.
(Jf)
















Tinggalkan Balasan