Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Pemprov Kalteng Sinkronisasi Penilaian BLUD, Syarat Kelayakan Minimal 60 Persen

Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah saat memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis 30 April 2026 (Foto: ist)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar rapat sinkronisasi tata cara penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 April 2026.

Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Darliansjah, menginstruksikan tim penilai untuk segera bekerja melakukan verifikasi administratif, substantif, dan teknis secara terintegrasi.

“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis oleh tim penilai disepakati dilakukan langsung di lapangan,” tutur Darliansjah saat memimpin rapat.

Ia menjelaskan bahwa peninjauan lapangan akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) memenuhi kriteria sebelum ditetapkan sebagai BLUD.

“Setelah tim penilai melakukan peninjauan lapangan, hasil penilaian diharapkan dapat menentukan apakah UPT tersebut telah memenuhi kriteria penerapan Badan Layanan Umum Daerah,” jelasnya.
Darliansjah menekankan bahwa setiap unit harus melampaui ambang batas nilai yang telah ditentukan untuk dinyatakan layak.

“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegas Darliansjah.

Selain aspek penilaian, Pemprov Kalteng juga memprioritaskan percepatan regulasi pendukung, terutama terkait payung hukum pungutan layanan kepada masyarakat.

“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini