Tunggak Sewa dan Pajak, Tempat Usaha di Kawasan Kuliner Palangka Raya Disegel
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak dan sewa tempat. Salah satu tempat usaha di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso resmi disegel karena tidak memenuhi kewajibannya kepada daerah.
Penyegelan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, bekerja sama dengan instansi terkait. Kepala Bapenda, Emi Abriyani, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban finansialnya kepada pemerintah.
“Yang disegel ini tidak membayar retribusi sewa kontainer (tempat usaha) atau blok ini kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP),” kata Emi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Selain tunggakan sewa, pelaku usaha juga disebut tidak membayar pajak-pajak daerah lainnya, seperti pajak makanan-minuman dan reklame.
“Karena memang selain harus membayar BPJT makanan-minuman dan reklame, mereka harus membayar sewa dari kontainer ini yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Emi menambahkan, penyegelan dilakukan secara selektif terhadap pelaku usaha yang menunggak pembayaran lebih dari satu tahun.
“Bagi yang menunggak setahun lebih tidak membayar, ini dilakukan penutupan atau penyegelan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Palangka Raya juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih disiplin dan sadar terhadap pentingnya membayar pajak. Pajak, menurut Emi, merupakan salah satu sumber utama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Jadi saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sini untuk bisa membayar pajaknya sesuai dengan omzetnya. Bayarlah pajak tersebut karena pajak itu berguna untuk pembangunan,” tuturnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menunda kewajiban mereka terhadap pemerintah daerah, sekaligus sebagai upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak usaha.
















Tinggalkan Balasan