Subandi: DPRD-Pemkot Palangka Raya Harus Bersinergi
PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menekankan pentingnya sinergi dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif.
“Kami akan menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama Pemkot, baik dalam bentuk Raperda yang diajukan oleh pemerintah kota maupun Raperda inisiatif dari DPRD,” ujar Subandi, usai dilantik sebagai Ketua DPRD, Jumat, 18 Oktober 2024.
Subandi menjelaskan bahwa fungsi kedua yang diemban DPRD adalah pengawasan anggaran, terutama dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan. Fungsi ketiga adalah pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah serta peraturan wali kota.
“Setiap komisi, baik Komisi I, II, maupun III, akan menjalankan fungsi pengawasan. Ini termasuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” jelasnya.
Selain itu, Subandi menambahkan, DPRD juga akan mengawasi pelaksanaan visi-misi kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Setiap kepala daerah memiliki visi-misi yang dijabarkan dalam RPJMD, dan tugas kami adalah mengawasi pelaksanaannya melalui APBD,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemkot. “Seluruh alat kelengkapan dewan, mulai dari komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akan mengkaji setiap kebijakan sehingga dapat diimplementasikan secara teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tutup Subandi.
















Tinggalkan Balasan