Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Saleh Bandar Narkoba Palangka Raya Akan Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Djoko Brigjen Pol Joko Setiono (kanan) saat diwawancarai (Foto: ist)

PALANGKA RAYA – Terpidana kasus narkoba Salihin alias Saleh (39) akan segera dipindahkan dari Palangka Raya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Joko Setiono, Kamis 31 Oktober 2024.

“Surat pemindahan dari Kemenkumham Pusat sudah turun. Kami hanya menunggu waktu yang tepat untuk membawa Saleh ke Nusakambangan,” kata Joko.

Bandar narkoba asal Putun, Palangka Raya ini akan dikawal tim gabungan dari BNN, Polda Kalteng, dan Kemenkumham dalam proses pemindahannya ke Nusakambangan.

“Nanti kita koordinasi kembali dengan instansi terkait, moda transportasi apa yang kita akan pilih yang lebih aman untuk membawa Saleh ke Nusakambangan,” jelasnya.

Saleh ditangkap di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada 4 September 2024. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama dua tahun setelah putusan kasasi.

Sebelumnya, Saleh sempat dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Saleh bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini