Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Polda Kalteng Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Expo Sampit ke Kejaksaan

Kabid Humas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng saat press release. (Foto: Logikapublik)

PALANGKA RAYA – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Expo Sampit akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis 14 November 2024. Tersangka ZL yang merupakan kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kotim dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Mungkin besok berkaitan dengan ZL akan diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri di Sampit,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu 13 November 2024.

Dalam kasus ini, Polda Kalteng telah menetapkan tiga tersangka. Selain ZL, dua tersangka lainnya yakni FZ (Konsultan Pengawas) yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Kotim dan LM (Kontraktor) yang masih berstatus DPO.

Erlan menjelaskan, Proyek pembangunan gedung Expo tersebut menggunakan dana APBD tahun 2019-2020 merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

“Kerugian yang dilakukan oleh para pelaku yang sekarang sudah berproses ini merugikan keuangan negara sekitar sekita 3,5 miliar,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga tindak pidana korupsi tersebut juga mengarah ke tindak pidana pencucian uang. “Bahwa dalam kasus ini bisa berpotensi ke tindak pidana pencucian uang dan akan dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Sementara, Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimshyahtono menjelaskan modus pengerjaan bangunan tersebut yakni
melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

“Pekerjaan tidak sesual Spesifikasi mengakibatkan terjadinya kekurangan Volume dan terjadinya Gagal Fungsi Bangunan,’ katanya.

Kemudian, tidak melakukan Addendum CCO terhadap Pekerjaan ACP yang kelebihan volume, namun untuk pembayaran tetap dibayarkan sesuai dengan volume yang ada pada Kontrak, yang mengakibatkan kelebihan Pembayaran.

Melakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah penerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke Penyedia PT. Heral Eranio jaya, sedangkan Pekerjaan tersebut baru selesai pada bulan April 2022.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version