Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Kejati Kalteng Tetapkan 3 Mantan Pejabat dan Pengusaha Tersangka Korupsi IUP di Barito Utara

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa penyidik Kejati Kalteng (foto: ist)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebut ketiga tersangka tersebut adalah A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Barito Utara serta I, Direktur Utama PT. Pagun Taka.

“Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penerbitan IUP seharusnya dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, proses lelang tidak dilakukan sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu 5 Februari 2025.

Menurut Wahyudi, PT. Pagun Taka mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk menghindari proses lelang WIUP. Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY, kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Barito Utara.

Draft SK Bupati terkait surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan pun dibuat dan diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (A) serta Kabid Pertambangan Umum (DD). SK tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati Barito Utara (AY) dengan tanggal mundur (back date) sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku.

“Seharusnya, setelah undang-undang ini diterbitkan, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Namun, karena adanya perbuatan melawan hukum berupa tanggal mundur dalam SK tersebut, IUP PT. Pagun Taka tetap terbit tanpa melalui proses lelang WIUP,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP.

Menurut perhitungan awal ahli dari Kementerian ESDM, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp120 miliar untuk periode 2009-2012. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Kalteng juga telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Barito Utara periode tersebut. Namun, karena kondisi kesehatannya, pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga.

“Beliau dalam keadaan sakit stroke di Jakarta, tidak bisa berbicara. Sebagai gantinya, kami telah meminta keterangan dari keluarganya,” ungkap Wahyudi.

Kejati Kalteng masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Nanti kita lihat dari hasil pendalaman ini, bisa jadi ada penambahan tersangka,” katanya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version