Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga September 2025

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani (Foto: istimewa)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa sebelumnya penghapusan denda berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, masa kebijakan tersebut diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Senin 30 Juni 2025.

Emi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, karena setelah batas waktu berakhir, denda pajak akan kembali diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berperan dalam pembangunan Kota Palangka Raya, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkasnya.

(Jv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version