Kejari Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat
KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap proyek pembangunan tahun anggaran 2021.
Keempat tersangka tersebut yakni ID, selaku KPA merangkap sebagai PPK, DA selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BD selaku Konsultan Pengawas CV. Utus Damaba Consultant. dan YB selaku Wakil Direktur CV Wijawa Gemilang.
“Terhadap empat orang tersangka tersebut Penyidik telah menahan tiga orang tersangka yaitu Da, BD dan YB. Sementara tersangka ID, telah dilakukan pemanggilan saksi namun tidak dapat hadir dikarenakan sakit sehingga belum dapat dilakukan penahanan pada hari ini,” ujar Lucky dalam keterangan yang diterima, Jumat 29 November 2024.
Kasus ini bermula dari pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat yang dilaksanakan pada tahun 2021. Proyek tersebut hanya mendapat alokasi anggaran tahap pertama sebesar Rp477,6 juta karena adanya refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19.
Pada prosesnya, tanpa sepengetahuan perencana awal, EL (perencana tahun 2019), DA meminta BD untuk menggambar ulang desain kantor tersebut. Gambar ulang tersebut dilakukan tiga kali hingga desain akhir disetujui DA, tanpa melalui proses perencanaan yang sesuai.
“DA menjanjikan BD sebagai konsultan pengawas sebagai bentuk imbalan atas pembuatan RAB dan HPS,” ungkap Lucky.
Selain itu, DA juga memindahkan lokasi pembangunan sekitar lima meter dari lokasi yang direncanakan semula tanpa melalui perencanaan ulang. Pekerjaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 03/P-KCKB/SPMK/PPK.3/2021 tertanggal 30 September 2021 dan kontrak kerja bernomor 02/P-KCKB/KONTRAK/PPK.3/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp441,9 juta. Pengerjaan proyek dilakukan oleh CV Wijaya Gemilang selama 90 hari kalender, hingga 28 Desember 2021.
“Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen pada 20 Desember 2021 berdasarkan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Namun, faktanya, pekerjaan tersebut belum rampung sepenuhnya,” kata Lucky.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp396.137.011.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, penyidik menahan para tersangka dengan alasan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 29 November hingga 18 Desember 2024, di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Lucky.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan