Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Anak Bunuh Ibu Kandungnya di Kebun Sawit Kalteng, Pelaku Kesal Tak Disayang

Pelaku Samsuden saat digiring tim Reskrim Polres Lamandau (Foto: Istimewa)

LAMANDAU – Seorang anak di Desa Bukit Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) tega bunuh ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal tak disayang oleh ibunya. Kejadian tersebut terjadi di tengah kebun kelapa sawit pada Jumat pagi 20 Juni 2025.

Korban yang bernama Ratna (47) ditemukan tewas dengan puluhan luka tusukan di tubuhnya. Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan keji ini adalah anak kandungnya sendiri, Samsuden alias Ajis (30).

Motif pembunuhan ini sangat mengejutkan. Tersangka mengaku sakit hati karena merasa ibunya lebih menyayangi adiknya, Rosita, dibandingkan dirinya.

“Tersangka sakit hati kepada korban karena menurut tersangka, korban lebih menyayangi saudaranya bernama Rosita dibandingkan dengan tersangka,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, Rabu 25 Juni 2025.

Kejadian mengerikan ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di kebun kelapa sawit milik warga. Samsuden yang sudah merencanakan aksinya dari rumah, membawa pisau dalam tas selempang dan mengonsumsi 18 sachet obat batuk jenis Komix sebelum melakukan aksi kejinya tersebut.

Pelaku mengintai korban yang sedang mengantarkan anaknya ke sekolah melalui jalan pintas di perkebunan sawit. Setelah menunggu korban pulang sendirian, Samsuden menyerang dari belakang.

“Tersangka menyerang korban dari belakang dengan menusukkan pisau ke arah punggung korban berulang kali. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menusukkan pisau ke arah dada, perut, dan dagu korban,” jelas Kapolres.

Ratna sempat melawan dengan tangan kirinya, namun akhirnya tewas dengan sekitar 30 luka tusukan di tubuhnya.

Setelah memastikan sang ibu tak bernyawa, pelaku membuang pisaunya ke semak-semak dan melarikan diri dengan sepeda motor. Ia bahkan sempat ikut melihat kondisi korban saat warga mengevakuasi jenazah ke Puskesmas Bukit Jaya.

“Pada saat korban di bawa oleh masyarakat ke puskesmas Desa Bukit Jaya, tersangka juga ikut melihat kondisi korban yang pada saat itu sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Tragisnya, ini bukan pertama kali Samsuden melakukan kekerasan terhadap ibunya. Menurut keterangan Pitriah, adik korban, tersangka sudah beberapa kali memukuli sang ibu.

Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(Kn)

Baca Selengkapnya Hanya di Logika Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version