Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Palangka Raya, 9,85 Gram Barang Bukti Diamankan

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polresta Palangka Raya (foto: ist)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Ir (48) ditangkap di kediamannya di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, setelah diduga mengedarkan sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Aji Suseno, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 26 Februari 2025 pukul 00.15 WIB, setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya, Kamis 27 Februari 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 9,85 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai Rp500 ribu.

Saat ini, pria yang telah ditetapkan tersangka tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini