Kantor Setda Barito Utara Digeledah Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Tahun 2009-2012
MUARA TEWEH – Ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penggeledah berlangsung sejak pukul 15.00 WIB, Selasa 11 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kasidik Eko Nugroho, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara pada periode 2009 hingga 2012. Kami mengumpulkan dokumen dan data yang relevan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut,” ujar Eko Nugroho.
Tim penyidik menyisir sejumlah dokumen serta arsip di ruangan tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“Saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Pihak Kejati Kalteng belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini.
Namun, penyidik menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami dugaan korupsi ini guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
















Tinggalkan Balasan