Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Terkait Regulasi Perizinan, Kepala DPMPTSP Kalteng Sampaikan Keluhan ke DPD RI

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, saat menerima Kunker Reses Anggota DPD RI Hj. Siti Aseanti (Foto:ist)

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Kalteng) menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kalteng pada Selasa, 6 Januari 2026 ini membahas Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyambut baik kedatangan Anggota DPD RI beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Sutoyo menjelaskan secara mendalam implementasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang telah dijalankan oleh pihaknya.

Selain memaparkan implementasi undang-undang, Sutoyo juga menjelaskan kondisi riil, peluang, serta tantangan dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengawasan Perizinan Berusaha di Kalimantan Tengah.

Ia mengungkapkan, hambatan utama saat ini adalah perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar-kementerian atau lembaga yang terlibat.

Masalah tersebut memicu tumpang tindih kewenangan dan inkonsistensi aturan di lapangan. Oleh sebab itu, harmonisasi kebijakan antar-instansi pusat menjadi kunci penting untuk mewujudkan sistem perizinan dan pengawasan yang terintegrasi, selaras, serta mudah dipahami oleh pelaku usaha.

Pemerintah Provinsi Kalteng berharap, kuatnya sinergi dan koordinasi antar-lembaga dapat mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan PTSP. Hal ini dinilai tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan investasi berkelanjutan demi mendukung pembangunan nasional.

“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi,” ujar Sutoyo.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite IV DPD RI, Siti Aseanti, menjelaskan bahwa dirinya mengemban tugas untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP selama masa reses ini.

“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah,” ujar Hj. Siti Aseanti.

Ia menambahkan, agenda reses ini sekaligus bertujuan mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah. Hasil dari evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar perumusan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengorbankan potensi pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini