Disdik Kalteng Telusuri Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah
PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi serius laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah. Dugaan ini muncul setelah beredarnya informasi bahwa pihak sekolah diduga melakukan pemesanan seragam bagi peserta didik baru melalui mekanisme yang disebut “fasilitasi”.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Disdik, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah yang dikelola pemerintah daerah dan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk pembelian seragam.
“Seringkali sekolah menggunakan istilah ‘memfasilitasi’, padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” ujar Safrudin, Senin 30 Juni 2025.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga tidak diperbolehkan memungut biaya untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.
Terkait kasus di SMAN 1 Kahayan Tengah, Disdik Kalteng kini tengah melakukan penelusuran awal.
“Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat,” ujar Safrudin.
Ia menambahkan bahwa hasil awal dari proses pengumpulan informasi tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh sekolah di bawah kewenangannya agar mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, termasuk aturan tegas mengenai pengadaan seragam.
“Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Disdik Kalteng kembali menekankan bahwa untuk Tahun Ajaran 2025, Pemerintah Provinsi telah meluncurkan program sekolah gratis. Program ini mencakup pemberian seragam gratis bagi seluruh peserta didik baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, sekolah tidak diperbolehkan memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah.
















Tinggalkan Balasan