Sri Widanarni: Tata Kelola Barang Milik Daerah Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 18 November 2024
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah II yang telah memfasilitasi kegiatan ini.
Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman para pengelola aset di lingkup Pemprov Kalteng.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang dapat memperdalam pengetahuan mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta penyusunan Penilaian IPA,” ujar Sri.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan revisi atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola barang milik daerah secara transparan dan akuntabel.
Sri juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk aktif berdiskusi dan memahami implementasi aturan tersebut.
“Kami ingin memastikan tata kelola barang milik daerah di Kalimantan Tengah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga mendukung pengelolaan aset yang optimal,” tambahnya.
Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah terwujudnya pemahaman yang sama dalam pengelolaan barang milik daerah, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para pengurus barang dalam menyusun Penilaian IPA,” jelas Lia.
Sebanyak 180 peserta hadir dalam sosialisasi ini, terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta para Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di lingkup Pemprov Kalteng.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yaitu Dwi Satriany Unwidjaja dan Dimas Bayu Nugraha.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng, perwakilan perangkat daerah terkait, serta para peserta sosialisasi. Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan aset daerah yang lebih baik di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan