RUU KUHAP Dinilai Bermasalah, Mahasiswa Demo DPRD Kalteng Tuntut Reformasi Hukum
PALANGKA RAYA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai bermasalah dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Hal ini disuarakan belasan mahasiswa dari Aliansi Reformasi KUHAP dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Senin 28 Juli 2025.
Para mahasiswa mendesak pemerintah mencabut sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai merusak prinsip keadilan hukum dan mengancam demokrasi.
Sekretaris aksi, Gratsia Christopher, menyatakan bahwa perumusan RUU KUHAP dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan memuat pasal-pasal yang mengkhawatirkan.
“Selain perancangannya yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat, banyak pasal yang bermasalah dan membuka kewenangan aparat seperti TNI/Polri untuk merangkap di jabatan sipil,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan aparat negara dalam jabatan sipil dan proses hukum dapat melemahkan kontrol sipil dan berbahaya bagi demokrasi.
“Kalau ini disahkan, mahasiswa tidak bisa diskusi untuk menyampaikan keresahan-keresahan terhadap kondisi negara, kami bisa saja ditangkap polisi tanpa izin dari pengadilan, dan tidak ada jaminan untuk korban-korban kekerasan,” katanya.
Juru bicara aliansi, Glennio Sahat Solu Sihombing, menyoroti Pasal 23 dalam draf RUU KUHAP yang dianggap mengabaikan akuntabilitas dalam pelaporan tindak pidana dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Lalu minimnya pengawasan oleh pengadilan, kemudian prosedur upaya paksa dan investigasi khusus ugal-ugalan, kemudian TNI bisa menjadi penyidik tindak pidana, celah penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh aparat penegak hukum, dan polisi bisa melakukan penangkapan sampai 7 hari tanpa kejelasan,” kata Sahat.
Ia juga menekankan bahwa hingga kini draf RUU KUHAP belum dapat diakses publik secara terbuka.
“Yang kami dapat ini draf RUU KUHAP sebelum webnya tidak bisa diakses. YLBHI sudah mengkaji ini. Saat ini link dari DPR RI untuk mengakses RUU KUHAP ini tidak bisa diakses,” ucapnya.
Atas dasar itu, massa aksi menuntut pemerintah agar menghapus pasal-pasal bermasalah dan melakukan reformasi besar terhadap penyusunan RUU KUHAP demi menjaga supremasi hukum yang adil.
“Tolong pasal-pasal yang bermasalah dihapus, kemudian buat reformasi besar-besaran untuk RUU KUHAP kita, dengan tujuan agar proses penegakan hukum di Indonesia semakin baik,” pungkas Gratsia.
















Tinggalkan Balasan