Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Rapat TKPSDA Bahas Sinkronisasi Program Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan

Foto bersama setelah dibuka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV di M Bahalap Hotel, Jumat 18 Oktober 2024. (Foto: MMC Kalteng).

PALANGKA RAYA – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV di M Bahalap Hotel pada Jumat, 18 Oktober 2024. Rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan dengan rencana program dari instansi terkait.

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, Leonard S. Ampung, membuka rapat dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan sumber daya air.

Tema rapat kali ini adalah “Pembahasan dan Penetapan Matrik Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan.”

Leonard menjelaskan bahwa Sungai Jelai-Kendawangan memiliki peran strategis dalam mendukung sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, dan penyediaan air bersih. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan kolaborasi antara berbagai instansi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta sektor lainnya.

Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, Leonard menekankan pentingnya transformasi pembangunan di Kalimantan Tengah yang fokus pada hilirisasi sumber daya alam, ketahanan pangan, dan konservasi internasional. Isu strategis seperti ketahanan air dan perubahan iklim global juga menjadi perhatian utama dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air.

Leonard juga menyinggung target Sustainable Development Goals (SDGs) yang menargetkan akses air bersih 100 persen pada tahun 2030, serta dampak perubahan iklim terhadap bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan. Pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan menjadi fokus utama dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Di akhir sambutannya, Leonard menyampaikan bahwa TKPSDA memiliki peran krusial dalam menyinkronkan program pengelolaan sumber daya air, sejalan dengan penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di tingkat nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di tingkat daerah.

(Asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini