Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkoba, 23 Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan
PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Darmosugondo Nomor 33, Komplek Palangkasari, RT 003/RW 012, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pelaku berinisial AR alias Lia (40) diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup signifikan. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya, Jumat 21 Februari 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 51,23 gram dan empat butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,15 gram.
Selain itu, turut diamankan dua sendok sabu, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, satu kaleng permen merek Eclipse warna hijau, satu kotak merek Monter warna hitam, satu dompet warna hitam, satu unit ponsel merek OPPO warna biru, serta uang tunai Rp1.080.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan