Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Palangka Raya, 4,99 Gram Sabu Disita

Pelaku saat diamankan polisi (foto: ist)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial Ru (51) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Dr. Murjani, depan Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Jumat 7 Maret 2025.

Kasatresnarkoba Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ungkapnya, Sabtu 8 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat ± 4,99 gram yang dibungkus tisu putih dan disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KH 3228 TP, serta STNK kendaraan tersebut.

“Barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Ia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version