Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Pengadaan Buku Disdik Kalteng 2024 Bersih dari Korupsi, Kejati Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Gedung Kejati Kalteng (Foto: istimewa)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng pada tahun anggaran 2024. Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, melalui Kepala Seksi (Kasi) III, Nur Eka Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan pendalaman terhadap dinas terkait, pihak penyedia, hingga sejumlah sekolah penerima buku.

“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tahun 2024 pada Disdik Kalteng, kami telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dengan surat perintah dari Kajati. Pengadaan buku ini dilakukan melalui tiga kontrak berbeda dengan tiga penyedia, mencakup buku perpustakaan, buku kebudayaan, dan buku literasi,” ujar Eka, Sabtu, 5 Juli 2025.

Eka menambahkan, hasil pemeriksaan sejauh ini tidak menemukan adanya bukti penyimpangan atau pelanggaran hukum.

“Untuk saat ini, belum ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku tahun 2024,” katanya.

Dalam proses pengadaan, lanjut Eka, telah disertakan surat jaminan mutu antara Dinas Pendidikan Kalteng dan pihak penyedia buku. Surat ini menjadi dasar perlindungan terhadap kualitas buku yang didistribusikan ke sekolah-sekolah.

“Kami menemukan adanya perjanjian kontrak yang memuat jaminan mutu antara Dinas Pendidikan dan penyedia. Jika dalam waktu 12 bulan ditemukan kerusakan pada buku, maka penyedia bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya,” terangnya.

Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, tim Kejati Kalteng memastikan bahwa buku yang diterima oleh sekolah telah sesuai, baik dari jumlah maupun kualitas.

“Di lapangan kami melakukan pengecekan ke beberapa sekolah. Buku yang diterima jumlahnya sesuai dan kualitasnya untuk sementara dinilai cukup baik,” imbuhnya.

Terkait dugaan mark-up harga, Kejati menyatakan telah melakukan penelusuran secara mendalam namun belum menemukan indikasi tersebut. Hal ini dikarenakan standar harga yang digunakan dalam pengadaan merujuk pada ketentuan dari kementerian.

“Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya mark-up seperti yang dilaporkan,” tambah Eka.

Meski tidak ditemukan indikasi pelanggaran, Kejati Kalteng menyatakan tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, selama laporan tersebut disertai dengan bukti yang kuat agar dapat diproses secara profesional.

Diketahui, dugaan kasus korupsi ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait pengadaan buku tahun anggaran 2024 yang disampaikan ke Kejati Kalteng beberapa waktu lalu.

(Jv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version