Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Penerbitan IUP di Barito Utara Diduga Rugikan Negara hingga Rp120 Miliar

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa penyidik Kejati Kalteng (foto: ist)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp120 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan ketiga tersangka adalah A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara, DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara, serta I, Direktur Utama PT Pagun Taka.

“Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penerbitan IUP seharusnya dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, proses lelang tidak dilakukan sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu 5 Februari 2025.

Ia menjelaskan, PT Pagun Taka mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk menghindari proses lelang WIUP. Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY, kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Draft Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pencadangan wilayah pertambangan dibuat dan diparaf oleh A dan DD. SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Barito Utara dengan tanggal mundur (backdate) sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga izin dapat diterbitkan tanpa lelang.

“Seharusnya, setelah undang-undang ini diterbitkan, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Namun, karena adanya perbuatan melawan hukum berupa tanggal mundur dalam SK tersebut, IUP PT. Pagun Taka tetap terbit tanpa melalui proses lelang WIUP,” jelas Wahyudi.

Perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara dari hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan perhitungan awal ahli Kementerian ESDM, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp120 miliar, namun angka pasti menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Kalteng juga telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Barito Utara periode tersebut. Namun, karena kondisi kesehatannya, pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga.

“Beliau dalam keadaan sakit stroke di Jakarta, tidak bisa berbicara. Sebagai gantinya, kami telah meminta keterangan dari keluarganya,” ungkap Wahyudi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Kejati Kalteng masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Nanti kita lihat dari hasil pendalaman ini, bisa jadi ada penambahan tersangka,” pungkasnya.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version