Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650 Ribu Warga Miskin

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat berdialog dengan pasien di rumah sakit (Foto:ist)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat tidak mampu di daerah tersebut. Kebijakan ini diambil agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, Sabtu, 28 Februari 2026.

Suyuti menyebutkan, skema jaminan yang digunakan tetap melalui BPJS Kesehatan. Melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai APBD ini, pemprov membayar penuh premi peserta sehingga masyarakat bisa langsung mengakses layanan kesehatan secara gratis.

“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memberikan penekanan khusus pada sektor kesehatan. Ia menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalteng untuk tidak memangkas alokasi anggaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dalam program efisiensi anggaran.

“Kesehatan ini merupakan hal penting, jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat, jgn BPJS yg kena efisiensi yang lain saja, kesehatan merupakan kebutuhan pokok,” tegas Agustiar.

Sebagai langkah antisipasi untuk kasus kegawatdaruratan, Pemprov Kalteng juga menyediakan anggaran khusus bagi pasien tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan. Pasien kategori ini akan mendapatkan layanan rawat inap kelas III secara gratis di rumah sakit milik provinsi, yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version