Pemprov Kalteng dan DPRD Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal
PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin, 27 April 2026.
Darliansjah menegaskan pembahasan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal regulasi penanaman modal agar berjalan optimal.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan serta masukan yang diberikan Pansus DPRD selama proses pembahasan berlangsung.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” imbuh Darliansjah.
Pemprov berharap sinergi ini menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif guna menjawab tantangan pelayanan investasi. Namun, berdasarkan kajian terbaru, masih terdapat beberapa poin yang harus diselaraskan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa materi muatan Raperda tersebut memang masih memerlukan penyempurnaan berdasarkan hasil rapat pada 10 Februari 2026 lalu.
Penyempurnaan itu mencakup restrukturisasi substansi agar relevan dengan aturan nasional terbaru, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelas Siti.
Ia menambahkan, Pansus telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai acuan untuk memperbaiki ketidaksesuaian substansi dalam draf tersebut. Pihaknya kini tengah mendalami naskah revisi yang diserahkan Pemprov pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Hero Harapanno Mandouw dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan