Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Oknum TNI Diduga Lakukan Intimidasi Warga di Kobar, Kapenrem: “Kita Masih Koordinasi”

Korban Deden Menunjukan Foto Ketika di Lokasi Kejadian. (Foto: Istimewa).

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penculikan, penyiksaan dan intimidasi terhadap warga Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memicu keprihatinan publik.

Insiden ini menyeret enam orang dari pihak perusahaan sawit PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP), anak perusahaan Astra Agro Lestari Group. Satu dari enam orang tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 11.00-17.00 WIB ini menimpa Kristianto D. Tunjang alias Deden, Awen, Amin, dan Melki saat mereka menjaga lahan kebun sawit milik warga di luar perizinan areal PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, anak perusahaan Astra Agro Lestari Group.

Dalam kesaksiannya, Deden menyebut kekerasan terjadi setelah mereka menolak aktivitas panen yang menurutnya melanggar batas wilayah PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi.

“Awal mulanya saya melarang pemanenan di luar izin PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, dan itu adalah potensi desa Pandu Sanjaya,” ujar Deden, Salah satu korban Saat melakukan konferensi pers di Palangka Raya, Minggu 22 Juni 2025.

Menurut Deden, dirinya bersama tiga rekannya disekap selama empat jam, diborgol, ditembakkan senjata api di dekat telinga, hingga diancam akan dikubur hidup-hidup.

“Sekitar 4 jam (disandera), kita dibawa ke blok yang sepi. Kita di sana ditembakkan pistol di samping telinga kita, diarahkan ke atas. (Kami) diancam mau ditimbun pakai alat berat dan diancam dengan pisau dan parang,” tuturnya.

Selain dugaan kekerasan fisik dan psikis, para korban juga melaporkan kehilangan barang pribadi seperti ponsel, mobil, dan data digital.

Menyikapi insiden tersebut, Aliansi Dayak yang terdiri dari 14 organisasi masyarakat menuntut agar aparat segera bertindak. Mereka memberi tenggat waktu maksimal 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini.

“Yang pertama terkait pernyataan kami ormas tadi, bahwa kami memberi tenggang waktu paling lama 3×24 jam harus ada tindakan dari pemerintah dalam hal ini aparat,” ujar Romong, salah satu perwakilan ormas.

Sementara itu, pihak TNI melalui Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) Korem 102/Panju Panjung, Kapten Infanteri Joko, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil konfirmasi dari jajaran di lapangan.

“Ini masih koordinasi sama jajaran di Pangkalan Bun, kita masih nunggu hasil konfirmasi dari Kodim Pangkalan Bun ini seperti apa, seperti apa kronologisnya, kejadiannya seperti apa,” ungkap Joko saat dikonfirmasi pada Senin 23 Juni 2025.

Terkait kemungkinan keterlibatan oknum, Joko menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ya disesuaikan aturan, kalau memang ada oknum yang terlibat yang dinyatakan itu bersalah ya sesuaikan dengan aturan,” pungkasnya.

(Kn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini