Napi Kabur dari Lapas, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Periksa Kalapas dan Ancam Sanksi Tegas
PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas, menyusul pelarian seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Palangka Raya pada Sabtu 28 Juni 2025, mendorong Kakanwil bertindak cepat dengan memimpin langsung pemeriksaan internal di lapas tersebut, Senin 30 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono, serta tim pemeriksa yang telah dibentuk oleh Kantor Wilayah. Tim melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta di balik kaburnya narapidana.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan sejumlah pejabat struktural, di antaranya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, serta Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat). Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada prosedur penempatan narapidana sebagai tamping, yaitu napi yang diberi tugas tertentu di dalam lapas.
Kakanwil menegaskan bahwa setiap proses pengeluaran narapidana harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tim juga menelusuri dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan penempatan tamping.
“Usai kejadian Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Dan pada hari ini Tim turun langsung ke lapangan. Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian oleh petugas.
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih jauh, Kakanwil menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan evaluasi berkala terhadap sistem keamanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya dalam hal penempatan tamping, guna mencegah kejadian serupa.
“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah,” tutup I Putu Murdiana.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan