Geledah Kantor Bawaslu Seruyan, Kejati Kalteng Sita Empat Boks Kontainer Barang Bukti
PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita empat boks kontainer berisi dokumen dan satu unit komputer saat menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan terkait dugaan korupsi dana Pilkada tahun anggaran 2024, Selasa 29 Oktober 2024.
“Kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen untuk membuat terang perkara ini,” kata Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, Eko Nugroho.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut melibatkan tim penyidik dan auditor Kejati Kalteng dengan backup dari intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan, Polres Seruyan, dan seksi pidana khusus Kejari Seruyan. Penggeledahan turut disaksikan Ketua Bawaslu Seruyan dan Camat setempat.
“Barang bukti yang disita akan digunakan sebagai alat bukti surat dan bahan perhitungan kerugian negara,” ujar Eko.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menahan tiga tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Senin 28 Oktober 2024, yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Operator Keuangan.
Dana hibah yang diduga dikorupsi berasal dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp5,03 miliar yang dicairkan Desember 2023 dan Rp7,54 miliar pada Juni 2024.
Modus operandi yang digunakan, KH menggunakan akun BRI Cash Management System milik IWI untuk mengajukan pencairan dana dan akun PPK milik HI untuk verifikasi. KH kemudian meminta kode OTP dari HI dengan alasan pembayaran mendesak, sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadinya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan