Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan 101,54 gram Sabu Via Bandara Tjilik Riwut

BNNP Kalteng saat pres rilis dan pemusnahan barang bukti sabu (Foto: ist)

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 101,54 gram melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada Kamis 4 Oktober 2024.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, I Wayan Korna mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Palangka Raya melalui jalur udara.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan mencurigai penumpang berinisial YS yang terbang dari Pontianak ke Jakarta menggunakan Citilink QG-411 pukul 09.25 WIB, dilanjutkan ke Palangka Raya dengan pesawat Citilink QG-452 pukul 12.35 WIB,” ujarnya, Kamis 31 Oktober 2024.

Setelah berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandara Tjilik Riwut, tim BNNP Kalteng mengamankan tersangka YS sekitar pukul 15.00 WIB saat pesawat mendarat.

Dari hasil penggeledahan di ruang pemeriksaan bandara, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus dengan balon karet warna merah muda dan merah tua dalam tas selempang hijau.

“Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk diedarkan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sabu seberat 101,54 gram, satu unit ponsel Realme C53, tas selempang warna hijau, e-boarding pass, dan dua buah balon karet.

“Tersangka YS dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version