Satu DPO Kasus Sabu 2,4 Kilogram di Pelabuhan Sampit
PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu di Terminal Kedatangan Pelabuhan Sampit, Selasa pada 8 Oktober 2024 dini hari.
Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, I Wayan Korna menjelaskan, tersangka Achmadi alias Madi bin Matzehri merupakan DPO terkait kasus peredaran sabu seberat 2.424,95 gram pada Juli 2023 lalu.
“DPO ini terkait dengan kasus yang kami ungkap pada 16 Juli 2023 dengan tersangka Budiman alias Budi bin Nurudin. Kami kemudian menerbitkan Surat DPO untuk Achmadi pada 20 Juli 2023,” ungkapnya, Kamis 31 Oktober 2024.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa DPO Achmadi akan berangkat dari Sampang menuju Surabaya kemudian ke Sampit menggunakan KM Dharma Ferry VI. Tim BNNP Kalteng berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk mengecek manifest penumpang.
“Tersangka kami tangkap sekitar pukul 00.30 WIB saat turun dari kapal di Pelabuhan Sampit. Dari penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 5, buku tabungan dan ATM BCA, serta print-out rekening atas nama tersangka,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















Tinggalkan Balasan