Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Dugaan Gratifikasi, Konflik Agraria di Kabupaten Lamandau

M. H. Roy Sidabutar, SH Praktisi Hukum di Kalteng Saat Menampilkan Surat Berita Acara Kepada Awak Media, Minggu, 23 November 2025.

PALANGKA RAYA – Salah satu desa di kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau terlibat konfilik agraria dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam dugaan gratifikasi.

Praktisi hukum di Kalteng M. H. Roy Sidabutar mengkonfirmasi hal tersebut dalam wawancara dengan awak media pada Minggu, 23 November 2025, ia mengatakan menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan perangkat desa tersebut dalam bentuk kompensasi,

“Saya ketemu dugaan tindak pidana korupsi di sebuah desa, perangkat desanya terima uang dari perusahaan namanya judulnya seperti di dokumen saya, itu uang kompensasi,” Ujarnya

Dalam pernyataannya, perusahaan ingin membuka lahan sawit di wilayah desa tersebut, ternyata perusahaan belum memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU) tapi sudah memberikan uang kompensasi kepada perangkat desa dan terlampir pada berita acara.

“Jadi di dokumen yang saya dapatkan dari hasil persidangan perdata kemarin, di surat kompensasi tadi, pembayaran tadi, dengan terang benderang istilahnya bilang potensi desa. dan ternyata perusahaan saat itu belum memiliki HGU” tambahnya

Pada keterangan Roy hal ini bisa menjadi tindak pidana korupsi karena perangkat desa tersebut menjual lahan kepada perusahaan yang dimana lahan tersebut adalah lahan potensi desa.

Roy juga menambahkan sedang menyelidiki kasus ini lebih dalam karena memang belum ada mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan atau warga desa.

“jadi kita, saya berencana untuk, mungkin ke Kejaksaan Tinggi untuk observasi sambil berdiskusi, kalau memang ini masuk, kita akan laporkan, ” tutupnya.

(He)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini