Presiden Prabowo Teken Amnesti untuk 5 Warga Binaan di Kalteng Ini Daftarnya
PALANGKA RAYA – Sebanyak lima narapidana yang berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Warga Binaan, sebagai bentuk pengampunan hukum dari negara bagi warga binaan yang dinilai layak mendapatkan pengampunan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa proses monitoring pelaksanaan Keppres dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalteng pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
“Monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian amnesti,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kakanwil secara simbolis menyerahkan dokumen amnesti kepada satu narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Sementara itu, amnesti juga diberikan kepada dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, satu warga binaan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, serta satu warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
“Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” tegas Murdiana.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini menjadi pendorong bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan selama masa pidana.
“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, amnesti ini juga menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk memulai kembali kehidupan di tengah masyarakat secara positif dan produktif.
Berikut lima nama warga binaan di Kalimantan Tengah yang menerima amnesti berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2025:
Rafiannor – Kasus narkotika
Fery Prasetya – Kasus narkotika
Pitna Wati – Kasus perdagangan orang
Muhammad Syafi’i – Kasus narkotika
Madi Goening Sius – Kasus pemalsuan surat
















Tinggalkan Balasan