Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Gerebek Bengkel di Palangka Raya, Polisi Temukan 2,65 Gram Sabu dalam Mesin Cuci

Pelaku saat diamankan polisi (foto: ist)

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA alias Ecek (33) ditangkap di tempat tinggalnya yang juga berfungsi sebagai bengkel, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat 7 Maret 2025.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika, tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di bengkelnya,” ungkapnya, Sabtu 8 Maret 2025.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,65 gram. Salah satu paket ditemukan di dalam mesin cuci yang terbungkus kotak rokok, sementara paket lainnya disimpan di dalam sebuah kotak kuning yang dibalut masker putih.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Redmi warna hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam bengkel yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambah Agung.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini