Pengedar Sabu di Wisma Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 0,84 Gram Barang Bukti
PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAP alias Kiki (30) ditangkap saat berada di salah satu Wisma, Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat 7 Maret 2025.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar AKP Agung Sabtu 8 Maret 2025.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram. Selain itu, turut disita sebuah ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KH 2448 TN yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Ia beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menunggu hasil uji barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
















Tinggalkan Balasan