39 Desa di Kalteng Diusulkan Menjadi Desa Anti Korupsi
PALANGKA RAYA – Dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah.
Acara ini berlangsung di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis 24 Oktober 2024, sebagai bagian dari rencana pengembangan program Desa Antikorupsi pada tahun 2024-2025.
Rapat tersebut dibuka oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk kepala dinas provinsi, serta 39 kepala desa yang akan diusulkan sebagai desa antikorupsi beserta perangkat desanya.
Dalam sambutannya, Saring, menegaskan pentingnya peran desa sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
Menurutnya, sejak diperkenalkannya Dana Desa pada tahun 2015, pemerintah telah menunjukkan komitmen besar untuk mendukung pembangunan di desa.
“Pembangunan desa harus melibatkan masyarakat secara aktif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan penggunaan dana desa. Dengan demikian, dana yang berasal dari rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Saring.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari KPK RI, seperti Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, yang menjelaskan nilai-nilai integritas dalam pencegahan korupsi.
Rino menyebutkan bahwa nilai-nilai seperti jujur, mandiri, disiplin, dan adil merupakan prinsip penting yang harus dijunjung tinggi oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya.
“Integritas adalah bertindak sesuai dengan ucapan dan nilai yang dianut. KPK menetapkan sembilan nilai integritas yang dapat mencegah korupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” jelas Rino.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam implementasi program Desa Antikorupsi, sekaligus membekali desa-desa calon percontohan dengan pedoman untuk mempersiapkan diri dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan