Seragam dan Sepatu Gratis Rp49 Miliar di Kalteng Hanya untuk Siswa Tak Mampu, Ini Syaratnya
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengalokasikan anggaran sebesar Rp49 miliar untuk program bantuan seragam sekolah dan sepatu gratis tahun ajaran 2025/2026. Namun, bantuan ini kini hanya diberikan kepada siswa SMA, SMK, dan SKH yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menjelaskan bahwa pada awalnya program ini dirancang untuk seluruh siswa baru kelas X. Namun, lonjakan jumlah siswa baru yang melampaui proyeksi menyebabkan kebijakan dialihkan agar lebih tepat sasaran.
“Anggaran kami siapkan Rp49 miliar. Tapi saat ini belum bisa dilaksanakan karena ada perubahan kebijakan. Dari yang awalnya untuk semua siswa, kini diprioritaskan bagi yang benar-benar tidak mampu,” ujar Reza, belum lama ini.
Reza mengungkapkan bahwa jumlah peserta didik baru tahun ini tercatat lebih dari 35.500 siswa, jauh di atas estimasi sebelumnya yang hanya sekitar 33.000 siswa. Kondisi ini membuat pemerintah memfokuskan bantuan seragam kepada siswa dari keluarga tidak mampu, agar anggaran bisa terserap dengan maksimal.
“Pak Gubernur ingin agar program ini lebih tepat sasaran. Jadi, siswa yang tergolong mampu tidak perlu mendapatkan seragam gratis,” katanya.
Meski diprioritaskan untuk siswa tidak mampu, Reza memastikan seluruh siswa tetap akan mendapatkan bantuan seragam, namun dengan skema berbeda.
Siswa dari keluarga tidak mampu akan menerima empat stel pakaian (putih abu-abu, batik, pramuka, dan olahraga) serta satu pasang sepatu. Sementara itu, siswa dari keluarga mampu hanya akan mendapat seragam batik dan olahraga.
Untuk menjamin ketepatan sasaran, siswa penerima bantuan wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, yang diketahui oleh damang dan mantir adat setempat.
Pendataan dilakukan oleh masing-masing sekolah, dan diberi batas waktu selama satu minggu.
“Saya kasih waktu seminggu untuk pendataan. Surat keterangan harus ada tanda tangan kepala desa, diketahui damang dan mantir adat. Setelah itu, baru proses pengadaan dimulai,” jelas Reza.
Reza juga mengimbau para orang tua dan siswa untuk bersabar karena proses pengadaan akan memakan waktu dua hingga tiga bulan setelah pendataan selesai.
“Kalau memang belum dapat, pakai dulu baju SMP-nya. Tidak masalah, yang penting anak-anak tetap bisa belajar,” ujar Reza.
















Tinggalkan Balasan